Pelaku Pasar Modal di Indonesia, Siapa Saja?

Pasar modal mempunyai peran penting bagi suatu negara karena dengan hadirnya pasar modal yang baik bisa memberi efek yang yang positif terhadap keadaan ekonomi suatu bangsa. Akibatnya investor akan melirik negara tersebut untuk menanamkan modalnya.

Memang pasar modal di suatu negara terbukti berperan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Sehingga menciptakan pasar modal yang baik akan sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu bangsa.

Di Indonesia sendiri peran pasar modal sangat siginifikan karena dari sini bisa mendatangkan pendapatan negara yang tidak kecil.  

Sebelum berbicara lebih banyak alangkah baiknya kita mengenal dulu apa itu pasar modal? Yuk simak penjelasannya berikut;

Dikutip dari laman idx.co.id Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.

Sedangkan menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Lalu siapakah para pelaku pasar modal di Indonesia? Berikut sahamtop.com akan merangkum dari beberapa sumber. Mari simak penjelasan di bawah ini.  

1. Menteri Keuangan                                                            

Dalam struk pasar modal menteri keuangan menempati struktur paling tinggi dan memiliki kuasa untuk memberikan kebijakan, aturan/regulasi dalam pasar modal di tanah air.

Mentri keuangan

Keputusan menteri keuangan akan sangat menentukan pasar modal disuatu negara dapat berjalan dengan baik atau tidak. Hal ini menjadikan posisi menteri keuangan sangatlah stategis dalam pasar modal di tanah air.

Untuk jabatan menteri keuangan biasanya dipegang oleh seseorang yang mempunyai intregitas dan kapabilitas yang baik sehingga berdampak pada pergerakan pasar modal yang positif.

2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM)

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan / BAPEPAM adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.

Salah satu fungsi BAPEPAM adalah untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan dalam kegiatan sehari-hari dalam Pasar Modal.

Dalam pengawasan BAPEPAM bekerjasama dengan Bank Indonesia untuk mengawasi kegiatan Kustodian dan Wali Amanat dilakukan dengan cara mengadakan konsultasi dan atau Koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing.

3. Bursa Efek

Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah.

Bursa Efek

Bursa efek memiliki 2 peran yaitu sebagai Fasilitator Perdagangan Efek dan Pengontrol Jalannya Transaksi Efek.

Secara rinci peran bursa memiliki contoh seperti: Menyediakan sarana untuk perdagangan efek, Membuat peraturan terkait kegiatan di bursa, Memantau kegiatan transaksi efek yang terjadi dan Mencegah terjadinya manipulasi harga tidak wajar yang dilarang oleh undang-undang.

4. Lembaga Kliring dan Penjaminan

Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, yaitu suatu proses penentuan hak dan kewajiban dari Anggota Kliring (Perusahaan Efek) yang dihasilkan dari Transaksi Efek yang dilakukannya di Bursa Efek.

UU Pasar Modal No 8 tahun 1995, yang menyebutkan bahwa tugas LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan)/KPEI adalah untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK

5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

KSEI

Saat ini fungsi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).

Tugas Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian antara lain: menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien.

6. Perusahaan Efek

Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).

Adapun tugas Perusahan Efek adalah memasyarakatkan pasar modal dan meningkatkan minat masyarakat untuk investasi di pasar modal sebagai salah satu alternatif investasi. Dan membantu mobilisasi dana masyarakat dengan cara memperjual belikan efek di antara pemodal ataupun dengan emiten

7. Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lembaga Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal.  

Lembaga Penunjang Pasar Modal
sahamOk.com

Lembaga ini bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. ​

Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.

8. Profesi penunjang pasar modal

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yaitu antara lain akuntan, penilai, notaris dan konsultan hukum.

Profesi-profesi penunjang pasar modal hanya bisa melayani pelaku pasar modal apabila telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi peraturan pasar modal Indonesia.

Salah satu tugas pokok dari salah satu profesi tersebut adalah melakukan audit atas laporan keuangan yang wajib disampaikan kepada regulator dan juga dipublikasikan secara berkala kepada publik lewat media massa setiap kuartal, semester dan tahunan.

9. Emiten

Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku.

emiten

Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.

Secara umum, tugas Emiten ialah memberikan penawaran surat berharga kepada publik serta bertanggungjawab untuk mengelola dana publik sebaik mungkin.

Itulah beberapa pelaku pasar modal yang wajib kalian ketahuan jika akan berinvestasi melalui beberapa jenis investasi yang yang tersedia di Indonesia.

Dengan mengetahui para pelaku pasar modal harapanya akan bisa memberikan dampak pengetahuan dalam dunia investasi dan hal tersebut menjadikan kita lebih bisa menjalankan investasi secara bijak.

Baca juga: Apa Itu Pasar Modal (Definisi, Sejarah, Lembaga)

  • Leverage 1:500
  • Min Deposit : $25
  • 50% Bonus setiap deposit
  • Perlindungan Saldo Negatif
  • Spread mulai 0,7 Pips
  • Platform: Metatrader MT4, MT5
  • Regulasi: IFSA (St. Vincent Grenadines)
  • Copy Trading
  • Akun Islami
  • Kontes !
  • Broker Forex & CFD Teregulasi Internasional
  • Min Deposit $100 ( Akun Standar )
  • Leverage hingga 1:3000
  • Platform Trading MT4,MT5, dan Terminal Trading
  • Bebas Biaya Komisi
  • Bonus $5 untuk pengguna akun baru
  • Tersedia akun Cen, Mikro dan Standar

Disclaimer On.

Pandangan diatas merupakan pandangan dari Sahamtop.com, Kami tidak bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kerugian kamu sebagai investor dalam transaksi. Keputusan tetap ada pada Investor.

Tinggalkan komentar