Apa Itu Pasar Modal (Definisi, Sejarah, Lembaga)

Salah satu investasi yang di sarankan oleh para pakar keuangan adalah investasi di pasar modal. Banyaknya kisah orang-orang yang berhasil menjadi kaya raya dikarenakan investasinya sukses di pasar modal membuat rasa ingin tahu masyarakat semakin tinggi.

Apakah Anda salah satunya? Apakah saat ini Anda juga mulai mempertimbangkan pasar modal untuk meningkatkan income?

Warren Buffet yang di sebut sebagai Oracle of Omaha, Carl Icahn yang di juluki Corporate Raider atau pria muda yang kini berusia 26 tahun asal Indonesia yakni Andika Sutoro Putra adalah beberapa contohnya.

Andika Sutoro sendiri sebenarnya bukanlah berasal dari keluarga investor, tapi sejak usia 15 tahun bakat investasinya sudah mulai terbentuk. Ketika di wawancarai pada tahun 2018, Andika mengaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta dolar atau Rp 40 miliar setelah 9 tahun berinvestasi saham di pasar modal.

Tapi apakah jenis investasi di pasar modal itu hanya berupa saham saja? Tunggu dulu!

Walaupun demikian, banyak pula investor pemula yang malah merugi dan menyerah dalam investasi di pasar modal. Jadi sebelum berinvestasi di pasar modal, ada baiknya jika mengenal lebih dalam apa itu pasar modal, bagaimana sejarahnya dan apa saja lembaga terkait yang berperan dalam pasar modal. Dengan begitu Anda bisa membuat persiapan yang lebih baik untuk berinvestasi di pasar modal.

Definisi Pasar Modal

Definisi Pasar Modal

Jika kita mengacu pada definisi baku dari Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, maka pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”. Untuk membantu pemahaman Anda saya akan coba menganalogikannya seperti pasar biasa.

Jika Anda memasuki sebuah pasar tradisional, Anda tentu akan menemukan berbagai pedagang dari berbagai jenis barang sedang menawarkan barang jualannya kepad akonsumen yang datang. Kemudian terjadi tawar menawar dan transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli. Nah, begitu juga yang terjadi dalam pasar modal.

Baca juga : 1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Penjelasan Selengkapnya!

Hanya saja dalam pasar modal yang di perjual belikan adalah sekuritas, seperti (obligasi, saham, warant, dan sekuritas lainnya). Pihak yang menjualnya atau di sebut sebagai emiten (perusahaan yang menawarkan sekuritas). Jadi di pasar modal ada transaksi jual beli sekuritas dari emiten kepada masyarakat. Selain itu, seluruh transaksi dilakukan secara elektronik atau scripless trading.

Perlu di ketahui bahwa instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun). Instrumen keuangan tersebut terdiri dari saham, surat utang (obligasi), reksadana, exchange trade fund dan instrumen derivatif (option, futures, dan lain-lain).

Tujuan Adanya Pasar Modal

Seperti yang telah disebutkan diatas, penjual sekuritas yang di sebut emiten nantinya akan menjual sejumlah sekuritas kepada masyarakat. Perusahaan ini sebelumnya harus melewati proses menjadi perusahaan terbuka atau IPO (Initial Public Offering)/ melakukan penawaran saham perdana.

Jadi pasar modal berperan sebagai sarana pendanaan bagi perusahaan swasta atau pemerintah yang membutuhkan modal usaha. Disisi lain pasar modal juga dibertujuan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Jadi itulah sebabnya di sebut sebagai pasar modal.

Baca juga : Pengertian, Jenis dan Bentuk Sekuritas, Yuk Pahami!

Masyarakat melakukan jual beli sekuritas dengan emiten di pasar modal. Harga maupun keuntungan yang dapat di raih tergantung banyak aspek terkait. Oleh karena itu, tak heran jika banyak lembaga yang terlibat, misalnya untuk menyeleksi calon emiten, menawarkan sekuritas dll.

Jenis Instrumen Keuangan di Pasar Modal

Jenis Instrumen Keuangan di Pasar Modal

Di Indonesia ada 5 jenis instrumen keuangan yanga da di pasar modal :

  • Saham
  • Surat utang (obligasi)
  • Reksadana
  • Exchange trade fund
  • Derivati

Lebih jelasnya lagi mari Anda dapat melihat perbedaan tentang jenis instrumen keuangan yang ditawarkan di pasar modal atau sering di sebut juga sebagai efek pada gambar di atas.

Lalu kenapa pasar modal disebut sebagai saran investasi jangka panjang? Hal ini karena masalah permodalaan perusahaan adalah sesuatu yang kompleks. Butuh waktu yang cukup panjang untuk mendapatkan hasil dari perkembangan sebuah perusahaan.

Oleh karena itu, jika seseorang ingin berinvestasi di pasar modal, umumnya bertujuan untuk jangka panjang. Misalnya saham. Saham merupakan salah satu instrumen keuangan yang paling populer bagi para investor. Bahkan banyak orang yang terkenal karena berhasil menjadi kaya raya dari investasi saham.

Berdasarkan pengertian dari situs BEI, saham di definisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Jadi karena penyertaan modal tersebut, maka kita memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, atas asset perusahaan, dan juga berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Secara umum, ada 2 keuntungan yang dapat di rasakan saat berinvestasi saham yakni dividen (pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan) dan juga capital gain (selisih harga saham) jika ingin menjualnya kembali.

Sejarah Pasar Modal

Sejarah Pasar Modal

Pasar Modal Dunia

Pada tahun 1071 adalah tahun pertama sebuah negara mengeluarkan Obligasi. Italia tepatnya di Kota Venice merupakan negara pertama yang mengeluarkan surat Obligasi kepada masyarakatnya. Hal ini dikarenakan saat itu Italia sedang berperang namun kekurangan modal. Itulah sebabnya mengapa pemerintah Italia mengeluarkan obligasi surat utang kepada masyarakatnya, yakni untuk membiayai kebutuhan perang yang dilakukan.

Kemudian pada tahun 1340 pusat keuangan dunia mulai bergeser ke Sweden. Pada tahun 1351 bursa efek pertama di dunia berdiri di Antwerp dan pada 1601 VOC memulai iPO saham perdana. Setelah itu, bursa efek mulai berkembang di berbagai negara.

Misalnya bursa saham London (London Stock Exchanged) berdiri pada tahun 1725. Selain itu, bursa efek di Amsterdam menerbitkan reksadana perdananya pada tahun 1774. diikuti oleh bursa saham di Amerika yang berdiri tahun 1792.

Pasar Modal Indonesia

Di Indonesia pasar modal pertama berdiri pada tahun 1921 yang di sebut dengan pasar modal batavia. Sebelum itu, karena saat itu masih masa penjajahan Belanda, pemerintah Hindia Belanda mendirikan cabang dari Bursa Efek Amsterdam di Jakarta (Batavia) pada tahun 1912. Tujuannya adalah agar pasar modal di negara jajahan juga bisa berkembang.

Saham perusahaan yang ikut serta dalam bursa efek kebanyakan adalah saham-saham perusahaan Belanda yang memiliki investasi di Indonesia. Namun perkembangan pasar modal di Indonesia tidak berkembang dengan baik karena Indonesia termasuk dalam negara yang terkena dampak perang dunia pertama dan kedua.

Lalu pasar modal Batavia berganti nama menjadi bursa efek Jakarta pada tahun 1952. Pada tahun 1958 Bursa Efek Jakarta sempat mundur kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan. Sebab saham-saham Belanda di sita oleh pemerintah Indonesia.

Pada tahun 1977 pemerintah orde baru kembali menghidupkan pasar modal di Indonesia dengan mendirikan BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan). Saham pertama yang di catatkan pada tahun 1982 adalah saham PT. Semen Cibinong.

Pada tahun 1989 berdiri Bursa Efek Surabaya. Kemudian pada tahun 2008 Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Jakarta di gabung menjadi Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange). BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) yang bertugas mengawasi Bursa Efek Indonesia diganti menjadi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada tahun 2011. Kini sudah sangat banyak perusahaan yang tercatat di BEI.

Baca juga : Sejarah Perkembangan Saham BBCA Dari Awal Sampai Sekarang

Lembaga-lembaga Terkait Pasar Modal

Lembaga-lembaga Terkait Pasar Modal

Dalam pasar tradisional, ada juga pihak-pihak terkait yang ikut terlibat dalam transaksi jual beli di pasar. Selain adanya pedang dan penjual, ada pihak keamanan, pengelola pasar, parkir, pemasok barang, dll. Hal ini mungkin sudah bisa kita ketahui secara jelas. Lalu bagaimana dengan pasar modal?

Seperti halnya pasar tradisional, dalam pasar saham juga terdiri dari berbagai lembaga terkait guna mengatur transaksi di pasar modal. Beberapa diantaranya merupakan Self Regulatory Organization (SRO) yang berfungsi memastikan semua kegiatan transaksi di pasar saham berjalan dengan baik. Semua SRO di Indonesia nantinya juga di awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keaungan). Nah, apa saja lembaga tersebut? Mari kita bahas satu persatu!

1. Bursa Efek Indonesia (BEI)

Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange (IDX) dalah lembaga yang menyelenggarakan dan membuat sistem transaksi jual beli efek di Indonesia. PT Bursa Efek Indonesia termasuk kedalam salah satu SRO (Self Regulatory Organization). Dalam mekanisme pasar modal terdapat 2 sistem.

Pertama, adalah pasar perdana dimana perusahaan melakukan IPO. Kedua adalah pasar sekunder, yakni kelanjutan dari penjualan pasar perdana yang di lakukan di BEI.

Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, pasar modal memiliki peranan penting dalam perekonomian suatu negara. Di antaranya untuk pemodalan perusahaan swasta atau pemerintah dan juga sarana investasi bagi masyarakatnya.

2. Broker

Broker dalam konteks pasar modal adalah perseorangan atau perusahaan sekuritas yang menjadi perantara jual beli efek di BEI. Jadi broker inilah yang menghubungkan antrara trader dengan perusahaan-perusahaan yang memperjual belikan sahamnya. Sebab trader tidak bisa langsung membeli sekuritas secara langsung di BEI.

Di Indonesia sudah ada banyak sekali broker. Sebelum memilih broker, sebaiknya anda melakukan riset dan menganalisa platform. Di Indonesia ada 2 tipe broker yakni, broker dengan Dealing Desk (DD) dan tanpa Dealing Desk (NDD).

3. Emiten

Emiten bertindak sebagai supplier atau penyedia instrumen keuangan yang di perjual belikan dipasar modal. Emiten adalah perusahaan yang telah Go Public, dimana sahamnya dapat di beli oleh masyarakat umum.

Sebelum Go Public, perusahaan perlu melakukan IPO dengan melakukan langkah-langkah dan memenuhi persyaratan tertentu. Jadi tidak sembarangan perusahaan yang sahamnya bisa tercatat di BEI. Adanya keluar masuk saham yang tercatat di BEI menjadi hal yang wajar karena bEI Melakukan evaluasi persemester terhadap emiten.

4. KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia)

Lembaga yang di buat untuk menjamin hak dan kewajiban investor yang telah melakukan investasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) berjalan dengan baik. Dengan begitu penjual (emiten) mendapatkan modal dananya dan pembeli mendapatkan kepemilikan atas sahamnya. Sehingga tidak perlu khawatir bertransaksi investasi di BEI, karena ada lembaga penjamin yang di sebut KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia).

5. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia)

Semua proses pemindah bukuan dan penyimpanan efek dipasar modal dilakukan oleh KSEI. Sekuritas yang didapatkan di pasar modal berbentuk elektronik dan bisa di jual kembali. Sedangkan uangnya akan di transfer oleh bank yang bekerjasama dengan KSEI.

  • Leverage 1:500
  • Min Deposit : $25
  • 50% Bonus setiap deposit
  • Perlindungan Saldo Negatif
  • Spread mulai 0,7 Pips
  • Platform: Metatrader MT4, MT5
  • Regulasi: IFSA (St. Vincent Grenadines)
  • Copy Trading
  • Akun Islami
  • Kontes !
  • Broker Forex & CFD Teregulasi Internasional
  • Min Deposit $100 ( Akun Standar )
  • Leverage hingga 1:3000
  • Platform Trading MT4,MT5, dan Terminal Trading
  • Bebas Biaya Komisi
  • Bonus $5 untuk pengguna akun baru
  • Tersedia akun Cen, Mikro dan Standar

Disclaimer On.

Pandangan diatas merupakan pandangan dari Sahamtop.com, Kami tidak bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kerugian kamu sebagai investor dalam transaksi. Keputusan tetap ada pada Investor.