Sekuritas Broker Saham Tutup Bangkrut Suspend (Bagaimana investor)

Dalam berinvestasi selalu ada yang namanya resiko investasi. Termasuk jika Anda melakukan investasi saham lewat perusahaan sekuritas atau broker. Resiko bukan hanya ada pada fluktuasi nilai saham dan kondisi emiten tapi juga mengenai keamanan dana di sekuritas tempat Anda bertransaksi saham. Hal ini karena, perusahaan sekuritas juga bisa bangkrut atau di suspend oleh BEI.

Sebagai investor, kita memang perlu mempersiapkan segala kemungkinan. Apalagi memang suspensi broker benar-benar bisa terjadi.

Seperti halnya ada beberapa perusahaan sekuritas yang mengalami suspend sepanjang tahun 2020 ini, diantaranya PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, PT Corpus Sekuritas Indonesia, PT OSO Sekuritas Indonesia, PT Pratama Capital Sekuritas, PT Recapital Sekuritas, PT Sarijaya Sekuritas, PT Antaboga Delta Sekuritas, PT Masindo Artha Sekuritas dll.

Pertanyaannya, apakah dana kita aman?

Kita pasti khawatir tentang nasib dana investasi yang telah di setorkan jika ternyata sekuritas yang kita pilih terancam tutup atau terkena suspend.

Apalagi jika jumlah dana yang telah di setorkan cukup besar dan tujuan investasinya sangat krusial. Sebenarnya bagaimana nasib investor yang kebetulan berinvestasi lewat broker yang terkena suspensi BEI atau OJK? Berikut penjelasannya!

Sebab Sekuritas Mengalami Suspensi

sebab bei suspend sekuritas

Sebelum membahas lebih lanjut tentang keamanan dana investor di sekuritas yang terkena suspend, ada baiknya kita memahami mengapa sebuah sekuritas bisa mengalami suspensi.

Agar nantinya kita bisa lebih berhati-hati dalam memilih sekuritas ataupun mengenali tanda-tanda kalau sekuritas yang kita pilih kemungkinan akan di suspend.

Untuk bisa beroperasi, sebuah perusahaan sekuritas tentuny harus teruji memenuhi operaturan Bapepam-LK (sekarang OJK). Pada kasus perusahaan sekuritas yang terkena suspend dari BEI atau OJK, ada yang di karenakan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) nya tidak memenuhi persyaratan.

Sesuai dengan peraturan OJK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih, modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan. Nah karena adanya aturan ini beberapa perusahaan sekuritas terkena suspend pada awal 2020 kemarin.

Selain itu, adapula sekuritas yang terkena suspend karena pelanggaran yang di lakukan saat melaporkan MKDB. Contohnya yang terjadi pada PT Recapital Sekuritas.

Baca juga : Inilah Saham Terbaik Subsektor Properti dan Real Estate di Indonesia: Pilihan Investor

Perusahaan ini terbukti menyembunyikan perjanjian Penerbitan Obligasi Tukar antara PT Recapital Rekuritas dengan PT Nexis Inti Persada. Sehingga hal ini termasuk dalam pengaburan informasi nilai MKDB.

Sekilas Tentang Tata Kelola Saham

Sebagai investor setidaknya kita perlu paham mengenai tata kelola saham dan hal-hal penting terkait perlindungan investor. Ini adalah landasan dasar untuk memahami bagaimana tingkat keamanan dana investasi saham Anda.

Sebagai asumsi awal, di dalam peraturan, saham di sebut sebagai efek, sementara broker di sebut sebagai perantara pedagang efek (PPE).

1. Pembuatan Rekening Efek

Sebelum bisa memperjual belikan efek di bursa, Anda perlu membuka rekening efek terlebih dahulu. Sementara itu perantara pedagang efek wajib membuat kontrak pembukaan rekening efek untuk nasabah.

Dalam perjanjian ini, Anda wajib memperhatikan keterangan perjanjian perlindungan konsumen.

2. Sub-Rekening dan RDN Nasabah

Ketika membuka rekening efek, pastikan juga bahwa broker (perantara pedagang efek) juga membuat Sub-Rekening, nomor tunggal identitas nasabah (Single Investor Identification/SID) di KSEI serta rekening dana (RDN) atas nama nasabah.

Fungsi dari Sub Rekening dan SID ini adalah untuk menyimpan dana nasabah yang di setorkan. Jadi dana investasi tidak di simpan oleh broker, melainkan di KSEI. Sementara RDN, untuk menampung dana investasi yang akan di transaksikan.

3. Proteksi Investor

Sebagai investor kita berhak mendapatkan perlindungan pada sisi dana dan juga jumlah saham yang kita miliki. Itulah mengapa Anda wajib memastikan bahwa broker telah membuatkan Sub-Rekening dan RDN atas nama Anda,.

  • Proteksi Dana di lakukan dengan membuat RDN (Rekening Dana Nasabah), yang fungsinya sebagai tempat keluar masuknya uang dalam bertransaksi saham. Misalnya jika Anda hendak membeli saham, maka dananya akan tertampung di RDN terlebih dahulu, begitupun jika Anda menjual sahamnya kembali. Oleh karena itu RDN wajib atas nama Anda sebagai nasabah.
  • Proteksi Saham dengan Sub-Rekening yang terdaftar di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Saham yang dimiliki nasabah wajib di simpan di Sub-Rekening atas nama nasabah yang tersimpan di KSEI. Sub-rekening harus terpisah dengan broker ataupun nasabah lainnya. Di sebut “Sub” karena memang merupakan bagian dari rekening sekuritas.

Peran KSEI dan AKSes

peran akses ksei

Seperti yang telah di sebutkan sebelumnya, KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) sekilas berfungsi sebagai lembaga penampuangan kepemilikan saham para investor Indonesia.

Ya, KSEI memang bertugas sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia. Jadi bukan hanya penyimpanan, tapi juga menjadi pihak yang berwenang untuk menyelesaikan transaksi efek yang bermasalah.

Oleh karena itu, KSEI memiliki sistem yang bernama AKses (Acuan Kepemilikan Sekuritas). AKSes ini bisa Anda gunakan untuk memantau status maupun mutasi efek yang Anda miliki di Sub Rekening KSEI. Adapun manfaat dari AKses untuk para investor adalah sebagai berikut :

  1. Melalui AKSes, investor BISA mengakses data kepemilikan Efek serta mutasinya dalam Sub Rekening Efek di sistem KSEI (C-BEST) sampai dengan 30 hari terakhir secara real time.
  2. AKses mempermudah para investor untuk menyatukan laporan portofolio lain miliknya di beberapa Sekuritas ataupun Bank Kustodian.
  3. Dengan Sub Rekening Efek yang dapat dimonitor sendiri, memberikan rasa aman bagi investor dalam berinvestasi melalui pasar modal.

Jika seandainya KSEI gagal melakukan tugasnya, ternyata sudah ada regulasi yang mengatur tentang hal ini yakni berbentuk dana perlindungan Pemodal yang akan di berikan oleh SIPF (Indonesia Securities Investor Protection Fund).

Baca juga : Prospek Menjanjikan, Inilah 5 Saham Terbaik di Subsektor Kesehatan

SIPF adalah program perlindungan dana yang telah di awasi oleh OJK. Kabarnya jumlah dana perluindungan modal ini bisa sampai dengan Rp. 100 juta/ pemodal dan Rp. 50 Miliar/ kustodian. Dana ini dapat di klaim selama sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Pada kasus suspensi yang di lakukan OJK kepada PT Recapital Sekuritas, OJK mengarahkan agar Recapital Sekuritas memindahbukukan efek dengan mengajukan klaim kepada KSEI sesuai perjanjian pengalihan Administrasi Rekening Efek. Sementara itu, uang nasabah yang belum terpakai dalam transaksi saham tetap aman karena adanya RDN.

Tips Aman Bertransaksi Efek di Sekuritas

Tips aman bertransaski saham di sekuritas

Sebenarnya, selain tidak memenuhi persyaratan nilai MKDB dan pengaburan data adapula kasus lain yang menyebabkan sekuritas mengalami suspend. Para opnum sekuritas tersebut di suspend karena manipulasi dana.

Tentunya hal membuat para investor bisa menjadi kapok untuk berinvestasi di pasar modal. Selain itu ada juga sekuritas yang di anggap tidak menindaklanjuti teguran yang telah di berikan regulator. Akhirnya sekuritas tersebut di bekukan.

Untuk itu, coba pertimbangkan beberapa tips di bawah ini agar Anda bisa bertransaksi efek secara aman!

1. Buka Rekening Efek di Sekuritas Resmi

Ini adalah hal yang paling basic, namun sangat penting untuk menjadi pedoman awal dalam membuka rekening efek. Perhatikan legalitas maupun kredibilitas sekuritas yang hendak Anda pilih sebelum memutuskan membuka rekening efek disana. Terutama bagi Anda para pemula jangan tergiur oleh iming-iming return tinggi dan semacamnya.

Jadi pastikan Anda selalu bertransaksi saham melalui sekuritas resmi yang di awasi oleh BEI dan OJK dengan ketat. Dengan begitu keamanan investor bisa lebih terjamin di banding bertransaksi saham lewat pihak-pihak yang kurang jelas legalitasnya.

2. Baca Perjanjian dengan Sekuritas dengan Teliti

Saat hendak membuka rekening efek, Anda akan menandatangani perjanjian/kontrak dengan sekuritas. Nah, agar transaksi efek Anda lebih aman, bacalah perjanjian/kontrak pembukaan rekening efek dengan sekuritas dengan lebih teliti. Terutama tentang perlindungan investor. Sehingga nantinya Anda tahu poin-poin penting dan cara kerja perlindungan nasabah.

3. Pastikan Anda Punya SID di KSEI

Seperti yang telah dijelaskan, memiliki SID (Single Investor Identification) di KSEI itu penting. Jika di ibaratkan, SID ini seperti halnya KTP di bursa efek. Bahkan hal ini tertuang dalam surat Otoritas Jasa keuangan (OJK) nomor S-134/PM.21/2015 yang menyatakan bahwa setiap Investor yang berinvestasi pada produk pasar modal, wajib memiliki nomor SID.

Dengan adanya SID Anda bisa melakukan pemindah bukuan efek ke sekuritas lain. Jadi jika seandainya sekuritas yang Anda pilih tidak memberikan SID, Anda perlu berhati-hati.

4. Registrasi AKSes KSEI

Untuk bertransaksi efek dengan aman, sangat di sarankan untuk Anda mendaftar AKSes. Karena sesuai peraturan, efek yang di miliki nasabah harus di simpan di sub rekening KSEI. Untuk memastikannya, Anda perlu memantau secara berkala mengenai arus mutasi efek Anda. Oleh karena itu Anda perlu mendaftar di aplikasi AKSes.

Berdasarkan pengalaman menangani sekuritas yang di suspend, OJK memindahbukukan rekening efek nasabah ke sekuritas lain. Nah jika nantinya terjadi hal yang sama pada sekuritas Anda sekarang, maka hal ini bisa Anda lihat melalui AKSes.

5. Perhatikan MKDB Sekuritas

Salah satu sebab terjadinya suspensi sekuritas berkaitan dengan modal sekuritas atau MKDB (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Oleh karena itu tidak ada salahnya Anda memantau aktifitas sekuritas dalam hal MKDB-nya. Baik dari segi nilai maupun pelaporannya. Mengenai data MKDB perusahaan bisa Anda lihat melalui situs resmi BEI.

6. Diversifikasi Sekuritas

Untuk mengelola resiko investasi, maka perlu yang namanya diversifikasi. Begitupun dengan investasi di pasar modal. Setidaknya kita berinvestasi melalui beberapa sekuritas. Sehingga ketika ada sesuatu terjadi, kita tidak terlalu fokus hanya pada satu sekuritas saja.

7. Pindah Sekuritas Jika Perlu

Jika Anda melihat tanda-tanda mencurigakan yang akan mengakibatkan sekuritas mengalami suspensi, tidak ada salahnya Anda pindah ke sekuritas lain.

Prosesnya mudah dan tidak mahal. Apalagi adanya KSEI membuat pemindahbukuan efek ke sekuritas lain bisa berjalan lebih cepat.

Baca juga : Apa itu Akses KSEI (Perlindungan Saat Sekuritas Saham Tutup Bubar)

Kesimpulan

Apakah penjelasan diatas sudah bisa menjawab pertanyaan, bagaimana nasib dana investasi saham yang disetorkan jika sekuritas tutup/ mengalami suspend?

Jadi, ada baiknya Anda tidak terlalu panik saat mengetahui bahwa sekuritas tempat Anda bertransaksi saham terkena suspend. Karena ada yang namanya KSEI dan Anda bisa memperhatikan tips-tips diatas selagi belajar mengenai value saham. Secara umum yang perlu Anda perhatikan sebagai investor agar bisa bertransaksi dengan aman adalah SID, daftar AKSes KSEI dan juga pilihlah sekuritas yang memiliki modal yang kuat.

  • Leverage 1:500
  • Min Deposit : $25
  • 50% Bonus setiap deposit
  • Perlindungan Saldo Negatif
  • Spread mulai 0,7 Pips
  • Platform: Metatrader MT4, MT5
  • Regulasi: IFSA (St. Vincent Grenadines)
  • Copy Trading
  • Akun Islami
  • Kontes !
  • Broker Forex & CFD Teregulasi Internasional
  • Min Deposit $100 ( Akun Standar )
  • Leverage hingga 1:3000
  • Platform Trading MT4,MT5, dan Terminal Trading
  • Bebas Biaya Komisi
  • Bonus $5 untuk pengguna akun baru
  • Tersedia akun Cen, Mikro dan Standar

Disclaimer On.

Pandangan diatas merupakan pandangan dari Sahamtop.com, Kami tidak bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kerugian kamu sebagai investor dalam transaksi. Keputusan tetap ada pada Investor.

Tinggalkan komentar