Belajar Saham, Mengenal Pasar Modal Syariah di Indonesia

Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, oleh karenanya ketika masyarakat kita sudah sadar akan pentingnya investasi saham, mereka cenderung akan kembali berpikir apakah investasi saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Karena beberapa orang beranggapan bahwa pasar modal konvensional mengandung riba, oleh karena itu perlu kiranya wadah yang tidak melanggar prinsip syariah dalam dunia investasi saham di Indonesia.

Bagi sebagian orang sistem mekanisme pasar modal konvensional yang ada sekarang masih mengandung riba, maysir dan gharar, yang selama ini telah menimbulkan keraguan dikalangan umat Islam.

Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi di pasar modal sesuai dengan prinsip syariah.

Hal ini berkenaan dengan anggapan dikalangan sebagaian umat Islam sendiri bahwa berinvestasi di pasar modal di satu sisi merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan berdasarkan ajaran Islam.

Baca juga: Apa Itu Pasar Modal (Definisi, Sejarah, Lembaga)

Sementara disisi yang lain Indonesia perlu memperhatikan dan menarik minat investor mancanegara untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia, terutama investor dari negara- negara Timur Tengah yang diyakini merupakan investor potensial.

Seperti yang sama-sama kita ketahui para investor yang berasal dari Timur Tengah merupakan salah-satu investor yang sangat potensial karena kesukaan mereka berinvestasi saham.

Sehingga kehadiran pasar modal berbasis syariah mutlak perlu ada di Indonesia, sebagai upaya menarik investor yang bersal dari Timur Tengah dan negara-negara muslim lainnya untuk mau berinvestasi di Indonesia.  

PASAR MODAL

Pengertian pasar modal secara umum: Merupakan tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.

Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga perusahaan berusaha untuk menjual efek di pasar modal.

Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan.

Definsi lain, pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya.

Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun instansi lain (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi bagi para insvestor.

Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan konsep syariah, dimana setiap perdagangan surat berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan ketentuan syariah.

Pasar modal syariah tidak hanya ada dan berkembang di Indonesia tetapi juga di negara-negara lain, seperti negara Malaysia.

Dengan latar belakang mayoritas penduduk muslim, instrumen investasi di pasar modal juga bergerak memunculkan produk-produk investasi berbasis syariah, ada saham syariah, obligasi syariah, serta reksadana syariah.

Penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi pasar modal turut andil dalam pengembangan instrumen tersebut. Prinsip-prinsip yang harus ditinggalkan itu seperti riba dan perjudian.

Dari pengertian lain pasar modal syariah (Islamic Stock Exchange) adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, dimana semua produk dan mekanisme operasionalnya berjalan tidak bertentangan dengan hukum muamalat Islamiyah.

Pasar modal syariah dapat juga diartikan adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. 

Munculnya instrumen syariah di pasar modal Indonesia dipelopori oleh PT Danareksa Asset Management yang menerbitkan reksadana syariah pada 3 juli 1997.

Kemudian dalam website Bursa Efek Indonesia dijelaskan bahwa pada 3 juli 2000, PT Danareksa Investment Management bekerja sama dengan PT Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia) memunculkan Jakarta Islamic Index (JII) yang bisa dipergunakan sebagai acuan dalam menilai perkembangan harga saham berbasis syariah.

JII yang merupakan index harga saham berbasis syariah terdiri dari beberapa saham emiten yang dianggap telah memenuhi prinsip- prinsip syariah.

Meski instrumen pasar modal syariah telah diperkenalkan sejak 1997, namun secara formal, peluncuran pasar modal dengan prinsip-prinsip syariah Islam dilakukan pada 14 maret 2003.

Pada kesempatan itu ditandatangani nota kesepahaman atau kerjasama antara Bapepam-LK dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang dilanjutkan dengan nota kesepahaman antara DSN-MUI dengan kalangan SRO.

Lalu lahir beberapa fatwa MUI tentang ketentuan operasional pasar modal syariah hasil kerja sama dengan Bapepam-LK yang sekarang menjadi Bappebti.

Diantaranya fatwa No 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah. Fatwa no 33/DSN- MUI/IX/2002 tentang obligasi syariah dan fatwa No 33/DSN- MUI/IX.2002 tentang obligasi syariah mudharabah.

Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam di indonesia yang ingin melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah.

Dengan semakin beragamnya sarana dan produk investasi di Indonesia, diharapkan masyarakat akan memiliki alternatif berinvestasi yang dianggap sesuai dengan keinginannya, disamping investasi yang selama ini sudah dikenal dan di sektor perbankan.

pasar modal

Adapun fungsi dari keberadaan pasar modal syariah menurut Metwally yang dikutip oleh Andri Soemitra (2010) adalah sebagai berikut:

  1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
  2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
  3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
  4. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
  5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis.

Menurut Shefrin dan Statman, karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah yang efisien, etik dan fair adalah sebagai berikut:

1. Bebas dari pemaksaan

Menurut kaidah ini, investor memiliki hak untuk berinteraksi dan bebas membuat kontrak juga berarti bahwa investor tidak boleh dilarang dalam bertransaksi.

Termasuk dalam kaidah ini adalah bahwa investor berhak untuk mencapai informasi dan pada saat yang sama tidak boleh ditekan untuk membuka rahasia tertentu.

2. Bebas dari salah interpretasi

Bahwa investor memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang besar, sehingga tidak menimbulkan salah interpretasi.

3. Hak untuk mendapatkan informasi yang sama

Bahwa seluruh investor memiliki akses yang sama untuk mendapatkan satu set informasi yang khusus.

Apabila satu pihak memiliki satu set informasi maka harus dikemukakan kepada yang lain

4. Hak untuk memproses informasi yang sama

Dalam hal ini investor memiliki hak dan kemampuan yang sama untuk memproses informasi, dimana tidak ada satu pihak yang dirugikan.

5. Bebas dari gejolak hati

Menurut kaidah ini, seluruh investor selayaknya terbebas dari berbuat kesalahan karena kurang pengendalian diri.

6. Hak untuk bertransaksi pada harga yang efisien

Bahwa investor melakukan transaksi pada tingkat harga yang menurut persepsinya efisien atau benar.

7. Hak untuk memiliki kekuatan tawar-menawar yang sama

Bahwa dalam bertransaksi, investor memiliki kekuatan tawar-menawar yang sama untuk negosiasi.

Baca juga: Pelaku Pasar Modal di Indonesia, Siapa Saja?

Itulah ulasan mengenai pasar modal syariah Indonesia, Semoga infarmasi ini bisa membantu kalian dalam memulai berinvestasi di pasar modal.

Terlebih lagi bagi kalian yang lebih condong memilih pasar modal berprinsip syariah daripada konvensional. Selamat berinvestasi!

  • Leverage 1:500
  • Min Deposit : $25
  • 50% Bonus setiap deposit
  • Perlindungan Saldo Negatif
  • Spread mulai 0,7 Pips
  • Platform: Metatrader MT4, MT5
  • Regulasi: IFSA (St. Vincent Grenadines)
  • Copy Trading
  • Akun Islami
  • Kontes !
  • Broker Forex & CFD Teregulasi Internasional
  • Min Deposit $100 ( Akun Standar )
  • Leverage hingga 1:3000
  • Platform Trading MT4,MT5, dan Terminal Trading
  • Bebas Biaya Komisi
  • Bonus $5 untuk pengguna akun baru
  • Tersedia akun Cen, Mikro dan Standar

Disclaimer On.

Pandangan diatas merupakan pandangan dari Sahamtop.com, Kami tidak bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kerugian kamu sebagai investor dalam transaksi. Keputusan tetap ada pada Investor.