Jenis Reksa Dana Syariah Tanpa Riba yang ada di Indonesia

Reksa dana merupakan salah-satu jenis investasi popular pada saat ini khususnya di Indonesia. Secara umum ada dua jenis investasi reksa dana yaitu konvensional dan syariah.

Dimana keduanya memiliki pertumbuhan positif dalam dunia investasi di Indonesia. dan yang menarik sebagain investor justru datang dari kalangan pemula yang baru terjun ke dunia investasi saham.

Memang jenis investasi ini bisa dibilang cocok bagi para calon investor pemula karena yang menjalankan kegiatan ini adalah manager investasi atau yang biasa disebut dengan MI.

Sehingga bagi yang masih awam dengan dunia investasi saham cenderung memilih reksa dana sebagai alat investasi mereka, tidak hanya bagi pemula reksa dana banyak dipilih orang karena fleksibilitas dalam menjalankan.

Selain itu nominal untuk berinvestasi reksa dana terbilang murah sehingga cocok bagi pemula yang masih terkendala modal yang besar, tawaran ini menjadikan siapa saja bisa berinvestasi di reksa dana meski hanya memiliki modal yang kecil.

Mayoritas masyarakat Indonesia beragama muslim, oleh karena itu banyak orang yang cenderung memilih jenis investasi syariah karena dipandang halal bagi kepercayaan yang dianutnya.    

Setidaknya ada 10 jenis reksa dana syariah yang terpercaya yang bisa kita jadikan alat investasi. Jenis-jenis reksadana syariah itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 /POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.

Baca: Inilah Jenis Investasi Jangka Panjang paling Menjanjikan

Adapun pengertian dari reksa dana syariah adalah sebagai berikut: Wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi (MI).

Untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti: saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio.

Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencatat saat ini perkembangan industri investasi khususnya reksa dana syariah  mengalami tren yang positif.

Tercatat dalam tiga tahun terakhir dana kelolaan meningkat tiga kali lipat, pada 2016 sebesar Rp 11 triliun menjadi Rp 35 triliun per 9 Mei 2019.

Jenis reksa dana syariah ini menempatkan modal kita pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.

Selain itu, juga diinvestasikan pada efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun. Reksadana ini cocok untuk pemula.

Reksa dana jenis ini mewajibkan manajer investasi yang mengelola reksa dana untuk menginvestasikan paling sedikit 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap atau obligasi syariah.

bagan investasi

Lalu apa saja jenis reksa dana syariah yang ada di Indonesia?

Nah kali ini sahamtop akan merangkum dari beberapa sumber khusus bagi kalian yang ingin investasi namun bisa menerapkan prinsip-prinsip Islami tanpa riba. Yuk simak penjelasan berikut:  

1. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap

Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap adalah Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.

2. Reksa Dana Syariah Pasar Uang

Reksa Dana Syariah Pasar Uang adalah Reksa Dana yang hanya melalukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan atau efek syariah berpendapatan tetap yang jangka waktu atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.

3. Reksa Dana Syariah Saham

Sebuah Reksa Dana  saham yang dirancang bagi investor yang menginginkan pertumbuhan optimal dalam jangka panjang.

yang pada saham-saham yang sesuai prinsip-prinsip syariah atau masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

Dengan nilai tambah berinvestasi sekaligus beramal melalui dana infaq pendidikan bagi para kaum dhuafa.

4. Reksa Dana Syariah Campuran                                                                                

Reksa Dana Syariah Campuran adalah Reksa Dana Syariah yang mempunyai kebijakan untuk berinvestasi pada instrumen saham syariah, efek syariah berpendapatan tetap dan pasar uang syariah dengan komposisi masing-masing paling banyak 79 persen.

Ketiga instrumen tersebut harus dimiliki oleh reksa dana syariah campuran pada saat yang bersamaan, artinya tidak boleh memiliki hanya dua dari ketiga instrumen tersebut.

5. Reksa Dana Dyariah Terproteksi

Reksa Dana Dyariah Terproteksi

Reksa Dana Terproteksi adalah jenis Reksa Dana yang akan memproteksi 100% pokok investasi investor pada saat jatuh tempo.

Reksa Dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh Manajer Investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi.

6. Reksadana Syariah Indeks

Reksadana Indeks adalah produk reksadana dengan tujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang mengikuti performa indeks acuannya, baik itu indeks saham maupun indeks obligasi.

Berbeda dengan reksadana konvensional yang berusaha mengalahkan kinerja indeks acuannya, justru target dari reksadana indeks adalah menyamainya.

7. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri

Reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri adalah investasi syariah yang melakukan investasi paling sedikit 51% dari nilai Aktiva Bersih Reksadana Syariah pada produk investasi syariah yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Perbit Daftar Efek Syariah.

8. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk

Reksadana berbasis Sukuk adalah Reksadana syariah yang diizinkan untuk berinvestasi minimal 85% dari dana kelolaan pada Sukuk.

Adapun jenis Sukuk yang diperbolehkan adalah SBSN, Sukuk yang ditawarkan melalui penawaran ujnum, dan Surat Berharga Komersial Syariah (SBKS).

9. Reksa Dana Syariah Berbentuk ETF ( Efek Exchange Traded Fund )

Exchange Traded Fund (ETF) adalah reksa dana yang diperdagangkan di bursa efek. ETF merupakan kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dicatat dan diperdagangkan di bursa efek seperti halnya saham.

Seperti halnya saham atau reksa dana pada umumnya terdapat pula manajer investasi dan bank kustodian.

10. Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh manajer investasi pada portofolio Efek yang berbasis kegiatan sektor riil.

Baca juga: Pengertian Investasi Jangka Pendek, Menengah, Panjang dan Jenisnya

Itulah beberapa jenis reksa dana syariah tanpa riba yang bisa kita pilih dalam beinvestasi. Kesemua jenis investasi reksa dana tersebut halal karena dikelola dengan prinsip syariah oleh menajer investasi (MI).

Selain berinvestasi yang menarik dari jenis saham ini adalah kita juga bisa membagi keuntungan langsung kepada orang atau pihak terkait yang membutuhkan untuk di infaqkan.

Beberapa jenis reksa dana tersebut bukan tanpa risiko kesemuanya memiliki risiko dan kelebihan masing-masing. Jadi sebelum berinvestasi saham pada jenis investasi ini sudah selayaknya kita untuk lebih teliti.

Bagaimana? Aman, halal, tanpa riba! Yuk jangan ragu lagi untuk berinvestasi, karena investasi bisa mengantarkan kita pada tahap kebebasan finansial yang sering kita idam-idamkan. Semoga bermanfaat dan selamat berinvestasi!

  • Leverage 1:500
  • Min Deposit : $25
  • 50% Bonus setiap deposit
  • Perlindungan Saldo Negatif
  • Spread mulai 0,7 Pips
  • Platform: Metatrader MT4, MT5
  • Regulasi: IFSA (St. Vincent Grenadines)
  • Copy Trading
  • Akun Islami
  • Kontes !
  • Broker Forex & CFD Teregulasi Internasional
  • Min Deposit $100 ( Akun Standar )
  • Leverage hingga 1:3000
  • Platform Trading MT4,MT5, dan Terminal Trading
  • Bebas Biaya Komisi
  • Bonus $5 untuk pengguna akun baru
  • Tersedia akun Cen, Mikro dan Standar

Disclaimer On.

Pandangan diatas merupakan pandangan dari Sahamtop.com, Kami tidak bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kerugian kamu sebagai investor dalam transaksi. Keputusan tetap ada pada Investor.