Dear Akhi Ukhti, Inilah Daftar Investasi Syariah Halal Bebas Riba

Banyak kalangan investor khususnya yang beragama muslim mulai melirik saham berlabel syariah karena tidak hanya mengharapkan keuntungan belaka banyak investor yang juga mengharapkan jenis investasinya halal.

Maka tak mengherankan jika kini investasi berprinsip syariah juga semakin diminati, ditambah dengan tren hijrah yang semakin berkembang saham syariah kini banyak diburu oleh para investor dari latar belakang yang beragam.

Selain menghindari dari riba, yang melanggar prinsip syariah banyak investor juga mulai mengaplikasikan ajaran agama dalam kehidupan sehari hari termasuk didalamnya dalam usaha di pasar modal.

Hal ini berdampak pada postif bagi dunia invetasi di Indonesia dan sekarang invetasi syariah mengalami kenaikan yang menggembirakan di dunia pasar modal.

Melihat tren serta komunitas muslim yang potensial maka banyak perusahaan berusaha menjembatani itu semua bagi para investor, selain itu pemerintah sebagai regulator di pasar modal juga ikut ambil bagian supaya para investor semakin nyaman karena jaminan halal yang tidak melanggar prinsip beragama para investor saham.

Maka pemerintah memutuskan membuat regulasi tentang keberadaan produk investasi syariah yang didukung dengan adanya fatwa dari Dewan Syariah Nasional Mejelis Ulama Indonesia (MUI).

Fatwa dengan nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 ini mengatur soal penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek serta pengelolaan infrastruktur investasi terpadu.

Sehingga mereka bisa lebih nyaman melakukan transaksi di pasar modal dalam upaya mereka melakukan sebuah usaha lewat sistem investasi yang kini hadir semakin banyak dan beragam.

Namun semakin banyak model investasi yang ditawarkan juga semakin memunculkan banyak tanda Tanya akan jenis investasi syariah terbaik yang halal dan tentunya bebas dari riba.

Untuk itu, ada baiknya bagi kamu untuk tahu daftar investasi syariah terbaik yang aman dan tidak melanggar prinsip syariah.

Baca juga: Begini Cara Memilih Investasi Saham Syariah Terbaik

Kurang lebih ada enam jenis investasi syariah yang kami akan paparkan dan bisa kamu pilih dalam berinvestasi secara syariah, untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini:

Sukuk

Dikutip dari laman IDX Sukuk adalah efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis:

Sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan

sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk.

Dalam hal sukuk diterbitkan oleh pihak korporasi, maka aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal yang terdiri atas

Saham Syariah

Saham syariah

Masih dikutip dari laman yang sama saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.

Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November.

Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah menurut POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah Reksa dana sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Berdasarkan definisi tersebut, maka setiap jenis reksa dana dapat diterbitkan sebagai reksa dana syariah sepanjang memenui prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.

Reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Deposito Syariah

Deposito syariah

Dikutip dari laman cermati Deposito syariah adalah produk keuangan beupa simpanan berjangka yang dikelola berdasarkan prinsip syariah. Deposito syariah ditujukan bagi nasabah perorangan dan perusahaan.

Perbedaan antara deposito konvensional dengan deposito syariah terletak pada cara pengelolaannya yaitu menggunakan akad mudharabah.

Jenis invetasi ini popular dilakukan oleh banyak orang, karena termasuk jenis investasi yang tidak memerlukan banyak pikiran dalam mengelolanya.

Investasi Emas Syariah

Invetasi emas merupakan salah satu investasi konvensional namun masih sangat popular hingga sekarang, karena masih banyak orang yang berinvestasi pada jenis ini, baik itu untuk emas batangan maupun emas perhiasan.

Terlebih MUI lewat Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa No: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Sehinga semakin banyak orang yang berinvestasi pada sector jenis ini.

Meski ada beberapa yang tidak sependapat atas fatwa tersebut namun beberapa ulama mengatakan bahwa emas di Indonesia tidak dianggap sebagai mata uang melainkan komoditas sehingga tidak masalah untuk melakukan jual beli emas secara tidak tunai.

P2P Lending Syariah

Jenis invetasi syariah terbaik yang juga sedang popular adalah P2P Lending Syariah, P2P Lending merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip Syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Produk P2P Lending halal dan aman serta diperkuat oleh fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Keuntungan Peer to Peer (P2P) Lending Syariah dibanding yang biasa adalah adanya kesesuaian dengan prinsip syariah yang penting bagi umat Muslim. Lalu imbal hasil juga akan didapatkan tanpa dikurangi dengan biaya apapun, proses pendanaan mudah dan bisa diurus melalui platform online.

Yang paling enak menggunakan P2P jenis ini tidak ada penentuan bunga dari pemberi pinjaman. Semua ditentukan lewat akad yang sudah disepakati oleh pemberi maupun penerima pinjaman

Itulah beberapa jenis invetasi syariah terbaik yang halal, aman dan tentunya tanpa riba yang bisa kamu pilih dalam berinvestasi.

Apapun jenis invetasi yang nantinya akan kamu pilih invetasi merupakan salah satu jenis usaha yang memiliki risiko tinggi, jadi sudah selayaknya bagi kamu untuk lebih berhati hati dalam memilih jenis invetasi yang kamu inginkan.

Lakukan analisa secara mendalam sebelum kamu memutuskan menggelontorkankan modal yang kamu akan alokasikan. Selamat berinvestasi!

  • Leverage 1:500
  • Min Deposit : $25
  • 50% Bonus setiap deposit
  • Perlindungan Saldo Negatif
  • Spread mulai 0,7 Pips
  • Platform: Metatrader MT4, MT5
  • Regulasi: IFSA (St. Vincent Grenadines)
  • Copy Trading
  • Akun Islami
  • Kontes !
  • Broker Forex & CFD Teregulasi Internasional
  • Min Deposit $100 ( Akun Standar )
  • Leverage hingga 1:3000
  • Platform Trading MT4,MT5, dan Terminal Trading
  • Bebas Biaya Komisi
  • Bonus $5 untuk pengguna akun baru
  • Tersedia akun Cen, Mikro dan Standar

Disclaimer On.

Pandangan diatas merupakan pandangan dari Sahamtop.com, Kami tidak bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kerugian kamu sebagai investor dalam transaksi. Keputusan tetap ada pada Investor.

Tinggalkan komentar