Belajar Saham, Mengenal Lebih Dalam Tentang Saham

Pada pembahasan Belajar Saham, Pengetahuan Dasar Investasi Saham, Yuk Pahami! kita telah mengenal apa itu saham, pasar modal, dan apa itu indeks harga saham gabungan (IHSG), serta beberapa penjelasan pendukung.

Nah sekarang mari kita lanjut belajar saham dan mengenal lebih jauh tentang dunia saham di pasar modal.

Dan pada pembahasan kali ini kita akan mengelompokan beberapa pembahasan sehingga diharapakan kita bisa lebih mudah untuk memahami saham. Ada beberapa hal yang akan kita ulas diantaranya:

  1. Apakah Harus Berinvestasi?
  2. Mengapa kita harus berinvestasi saham?
  3. Siapa pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan investasi saham?
  4. Apakah berinvestasi saham itu aman?
  5. Apa keunggulan berinvestasi saham?
  6. Seperti apa bentuk keuntungan Saham?
  7. Apa risiko berinvestasi saham?

Yuk kita lanjut pada pembahasan yang pertama;

Apakah Harus Berinvestasi?

Kebanyakan dari kita masih sering bertanya-tanya apakah kita harus berinvestasi?

Dan pertanyaan ini mungkin sampai sekarang masih mengganjal karena belum ada jawaban yang pasti menurut sudut pandang kita masing-masing.

Baiklah, kata invetasi mungkin karena masih asing bagi telinga kita sehingga menyebabkan seseorang terkesan menjauhinya, oke kata investasi anggap saja ”MENABUNG”!

Kata menabung akan lebih diterima oleh kalangan umum karena hampir setiap orang akan sepakat akan pentingnya menabung.

Kira-kira seperti itu berinvestasi, samahalnya seperti menabung meski secara pengertian dan manfaat keduanya jauh berbeda.

Cuma ketika kita masih alergi dengan kata berinvestasi ganti saja istilah tersebut dengan menabung yang mungkin bisa lebih diterima bila kita belum mengenal lebih jauh dengan dunia investasi.

Kita sudah tahu akan manfaat menabung dan begitupun investasi, sama-sama memberikan dampak postif untuk keadaan finansial kita.

Ada beberapa hal yang mungkin perlu kita tahu kenapa kita harus lebih condong berinvestasi daripada hanya sekedar menabung, diantaranya:  

  • Adanya Inflasi Menggerus Uang Anda

Jika kita hanya sekedar menabung, maka ingat nilai mata uang setiap tahun akan mengalami penurunan. Ambillah contoh; jika dulu dengan uang seribu rupiah kita bisa membeli banyak jajan, namun sekarang dengan jumlah uang segitu kita tidak bisa membeli jajan yang kita suka.

  • Aset Meningkat Dengan Berinvestasi

Manfaat selanjutnya dari berinvestasi adalah aset kita setiap tahun akan mengalami peningkatakan nilai.

Ambilah contoh pada tahun 2017 kita mebeli sebidang tanah dengan harga lima puluh juta pada tahun ini, harga tanah yang kita beli akan jauh lebih mahal dari harga beli tanah pada tahun 2017.

Baca: Cara Aman ‘Bermain’ Saham Bagi Pemula, Begini Tipsnya

Lalu apa hubungannya dengan saham? Pada pembahasan selanjutnya akan menjelaskan pada Anda mengapa harus berinvestasi saham.

Mengapa Harus Berinvestasi Saham?

Mengapa Harus Berinvestasi Saham?

Lo Kheng Hong, salah seorang pelaku pasar modal ternama mengatakan:

“Harta karun kekayaan terbesar yang ada di dunia adanya di pasar modal, bukan di bawah laut. Nilainya nyata dan transparan. Sangat disayangkan bila ada orang yang tidak mengenal pasar modal”

Itulah alasan pertama mengapa kita perlu menginvestasikan uang kita di pasar modal. Data dari IDX mengatakan lebih banyak uang yang ada di pasar modal dari pada di Bank. Itu artinya dengan berinvestasi di pasar modal akan lebih menguntungkan.

Namun sayangnya hingga sekarang pasar modal yang ada di Indonesia sekitar 60% masih dikuasai asing, padahal dunia investasi di era sekarang memiliki peluang yang sangat menjanjikan.

Kesadaran untuk berinvestasi di pasar modal nampaknya perlu digalangkan lagi dan sekarang pemerintah lewat IDX telah menggelorakan gerakan yuk nabung saham.

Yang bertujuan mendorong masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal, program tersebut nampaknya mulai kerasa karena sekarang semakin banyak orang yang berinvestasi di pasar modal.  

Pihak-Pihak Terkait Investasi Saham

Pihak-Pihak Terkait Investasi Saham

Dalam berinvestasi saham, ada banyak pihak yang terlibat. Secara garis besar, pihak-pihak yang terkait dengan aktivitas di pasar modal dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:

  1. Pengawas Pasar Modal, yaitu OJK
  2. Penyelenggara Bursa, yaitu BEI / IDX
  3. Pelaku Utama perdagangan saham, yaitu Underwriter, Broker, Emiten, dan Investor.
  4. Lembaga Penunjang, seperti Bank RDI, KPEI, KSEI, SIPF

Secara rinci, inilah pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan aktivitas berinvestasi saham:

# Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga pengawas kegiatan di pasar modal. OJK memiliki peran antara lain:

  • Mengawasi kegiatan jual beli saham, agar tidak menyimpang dari peraturan.
  • Melakukan pengujian terhadap semua pekerja profesional di pasar modal, seperti broker, manajer investasi dan lain-lain.
  • Memberi izin pada perusahaan yang berkegiatan di pasar modal.

# Bursa Efek Indonesia / Indonesia Stock Exchange (BEI / IDX)

Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah lembaga yang menyelenggarakan aktivitas jual beli saham. BEI adalah Bursa resmi di Indonesia.

Bagi perusahaan yang ingin go public di Indonesia harus melalui BEI. Peran BEI adalah:

  1. Mengatur dan menyediakan fasilitas bagi perusahaan sekuritas untuk bertransaksi. Sekuritas yang bisa bertransaksi hanyalah yang terdaftar sebagai anggota bursa.
  2. Mencatat perdagangan, menghentikan perdagangan, dan mencabut efek yang listing di bursa.
  3. Memantauan kegiatan transaksi untuk melindungi investor dari praktik-praktik yang dilarang dan bertentangan dengan undang-undang.

#Emiten / Perusahaan Terbuka

Emiten adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek (saham, obligasi, dan jenis efek lainnya).

Saat ini sudah ada lebih dari 530 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebagai perusahaan terbuka. Perusahaan-perusahaan itu dibagi menjadi 9 sektor berdasarkan bidangnya.

# Anggota Bursa / Perusahaan Sekuritas

Anggota Bursa adalah perusahaan sekuritas yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Ada 3 peran anggota bursa, yaitu antara lain:

  1. Penjamin Emisi Efek / Underwriter (PEE), yaitu sebagai pihak yang menjamin emisi efek dari Emiten, untuk dijual kepada investor. Penjamin Emisi dibutuhkan oleh saat emiten ingin menerbitkan efek.
  2. Perantara Pedagang Efek / Broker (PPE), yaitu sebagai pihak yang membantu investor untuk melakukan jual beli efek. Perantara Pedagang Efek dibutuhkan investor sebagai perpanjangan tangan untuk membeli saham.
  3. Manajer Investasi / Fund Manager (MI), yaitu sebagai pihak yang mengumpulkan dana masyarakat, kemudian mengelolanya dalam sebuah portofolio efek.

Baca: Bagaimana Strategi Investasi Saham Bagi Pemula? Berikut Langkahnya!

# Bank Administrator Rekening Dana Investor (RDI)

Saat membuka rekening saham, investor akan mengisi 2 jenis formulir, yaitu rekening saham, dan rekening dana investor.

Bank Administrator RDI inilah yang nantinya akan menampung uang yang tidak terpakai untuk membeli saham.

# Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI)

Lembaga kliring dan penjaminan adalah lembaga yang bertugas mencatat transaksi. Lembaga ini sekarang hanya ada satu di Indonesia yaitu PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

KPEI adalah salah satu yang berperan dalam keamanan dana investasi. Tugasnya adalah memastikan pencatatan sebaik-baiknya dari ribuan transaksi yang terjadi dalam sehari perdagangan.

# Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (KSEI)

Lembaga penyelesaian dan penyimpanan adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan semua transaksi yang dicatat oleh LKP (KPEI).

Peran lembaga ini di Indonesia ditangani oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI ini juga di Indonesia juga berperan sebagai Kustodian/tempat penitipan harta.

# Lembaga Proteksi Dana Investor (SIPF)

Lembaga proteksi dana investor adalah lembaga yang bertugas mengelola dana perlindungan investor.

Peran lembaga ini ditangani oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) atau juga dikenal dengan sebutan Securities Investor Protection Fund (SIPF).

SIPF juga merupakan lembaga penjamin bagi investor yang kehilangan modal di pasar modal.

Dana yang dijaminkan pun sebesar Rp100 juta per pemodal atau Rp50 miliar per kustodian.

Apakah Berinvestasi Saham Aman?

Apakah Berinvestasi Saham Aman?

Banyak orang yang masih mempertanyakan keamanaan berinvestasi saham, keraguan ini muncul akibat kurangnya pengetahuan tentang dunia saham.

Salah satu kekhawatiran investor biasanya adalah keamanan dana, Tidak perlu khawatir! Karena sekarang berinvestasi saham merupakan salah satu jenis investasi yang aman.

pemerintah telah memberikan berbagai perlindungan terhadap investor saham. Apa saja perlindungannya?

# Perlindungan Atas Dana Investor

Saat ini pemerintah telah memberlakukan pemisahan rekening dana investor (RDI) dan rekening sekuritas. Ini artinya, semua dana nasabah berada di rekening masing-masing, bukan di rekening sekuritas.

RDI ini sendiri memang bertujuan untuk menyimpan dana nasabah yang tidak dibelikan saham.

Dengan adanya pemisahan ini, sehingga memperkecil kemungkinan penyalahgunaan dana nasabah oleh sekuritas.

# Perlindungan Atas Saham yang Dimiliki

Berinvestasi saham tidak ada risiko hilang, rusak, atau dicuri. Kita tidak perlu direpotkan dengan penyimpanan karena dititipkan dan disimpan oleh PT KSEI.

Tiap investor yang membuka rekening efek akan dibuatkan nomor akun KSEI, dan mendapatkan kartu AKSes sebagai bukti kepemilikan akun di KSEI.

Kita pun bisa cek saham yang Anda miliki. Ini untuk mencegah penyalahgunaan aset nasabah oleh sekuritas.

# Perlindungan Atas Fraud Lainnya

Tidak cuma itu, ada lagi perlindungan investor saham yang lainnya, yaitu dengan hadirnya lembaga baru yang bernama Securities Investor Protection Fund (SIPF).

Dengan adanya lembaga ini, investor akan mendapatkan ganti rugi bila terjadi fraud yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas.

Perlindungan ini dapat terlaksana dengan catatan: kasusnya diinvestigasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan memperoleh surat dari OJK bahwa klaim layak didapatkan investor.

Baca: Mengenal Komunitas Investor Saham Pemula (ISP)

Secara ringkas, lembaga-lembaga yang berkewajiban dalam menjaga keamanan berinvestasi di pasar modal antara lain:

  1. OJK sebagai lembaga pengawas pasar modal.
  2. BEI / IDX sebagai lembaga penyelenggara transaksi pasar modal.
  3. KPEI sebagai lembaga pencatat transaksi di pasar modal, memastikan pencatatan transaksi yang kita lakukan.
  4. KSEI sebagai lembaga penitipan harta, menyelesaikan transaksi dan menjaga saham yang kita miliki.
  5. SIPF sebagai lembaga penjamin dana, menjamin dana yang hilang kepada investor.

Keunggulan Berinvestasi Saham

Keunggulan Berinvestasi Saham

Saham memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan instrumen investasi lainnya. Dengan membeli saham, kita telah membeli sebagian kecil dari sebuah bisnis yang sedang berjalan. Berikut adalah keunggulan dari berinvestasi saham.

# Saham Sangat Mudah Ditransaksikan

Dibanding dengan jenis invetasi yang lain saham merupakan jenis investasi yang sangat mudah ditransaksikan, terlebih dengan kemajuan teknologi sekarang dengan hanya menggunakan smartphone, kita sudah bisa bertransaksi saham.

# Saham Bersifat Likuid dan Transparan

Saham bersifat transparan artinya Anda bisa melihat jelas berapa harga permintaan dan penawarannya, serta jumlah lot yang ditawarkan maupun yang diminta hanya dengan smartphone kita.

Selain itu dengan peraturan dari Bapepam, mengenai keterbukaan informasi, maka setiap perusahaan terbuka yang listing di bursa, wajib mengunggah laporan keuangannya, sehingga investor dapat menganalisis kondisi dan prospek perusahaan tersebut.

Saham bersifat likuid artinya jika kita butuh dan akan mengambil uang, Saham mudah dijual atau dicairkan. Tergantung dari saham yang kita punyai, tingkat likuiditas masing-masing saham pun berbeda.

# Transaksi Dapat Dilakukan Di Mana Saja

Alasan selanjutnya, Investasi saham termasuk praktis bagi orang yang sibuk. Dengan kita membeli saham dapat dikatakan seperti membeli bisnis, namun tidak perlu mengganggu aktivitas yang lain.

Berinvestasi saham tidak mewajibkan Anda untuk datang ke bursa untuk bertransaksi saham.

Kita juga tidak perlu keluar rumah. Baik offline maupun online, transaksi dapat dilakukan di mana saja.

# Modal Investasi Relatif Kecil

Banyak orang yang masih keliru bahwa memahami bahwa menjadi investor saham harus memerlukan modal besar.

Nyatanya berinvestasi saham dapat dilakukan hanya dengan modal Rp100.000 saja. Kita juga tidak diharuskan untuk membeli dalam jumlah banyak, namun Anda bisa membeli dengan mencicil (Dollar Cost Averaging).

Kita bisa berinvestasi dengan kamampuan finasial kita, karena tidak ada batasan tertentu, hal ini memudahkan bagi para calon investor yang terkendala modal besar.

# Hasil Investasi Relatif Tinggi

Saham merupakan salah satu instrumen investasi dengan potensi return yang besar. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang signifikan.

Dengan kenaikan harga saham yang terus merangkak naik, maka kita memiliki lebih banyak peluang untuk bisa mendulang banyak uang dari investasi saham.

# Administrasi dan Pajak Tidak Rumit

Selain itu berinvestasi saham administrasi dan pajak tidaklah rumit, tidak seperti jenis investasi yang lain aku pelaku usaha konvensional.

Di dalam investasi saham ada 2 jenis pajak yang dikenakan pada investor, yaitu:

  1. Pajak Dividen, yaitu sebesar 10% dari nilai dividen (20% bila tidak memiliki NPWP).
  2. Pajak Penghasilan atas Penjualan Saham, yang besarnya hanya 0,1% dari nilai penjualan saham.

Kedua jenis pajak tersebut sifatnya final. Ini artinya, pajak sudah dipotong oleh pihak sekuritas.

Kita pun tidak perlu membayar pajak lagi. Jika Anda memiliki NPWP, cukup melaporkan pajak tersebut dalam SPT tahunan.

# Dapat Dilakukan Hingga Tua Dan Diwariskan

Berinvestasi saham tidak mengenal kata pensiun. Aktivitas ini dapat dilakukan seumur hidup hingga tua.

Selain itu saham yang dibeli dapat disimpan dan diwariskan ke anak cucu. Sangat fleksibel bukan?

Baca: Cara Membeli Saham Secara Online Untuk Pemula (Update 2020)

Jenis Keuntungan Berinvestasi Saham

Jenis Keuntungan Berinvestasi Saham

Dalam dunia investasi, pada umumnya ada dua jenis keuntungan yang didapat. dua jenis keuntungan itu adalah Capital Gain dan Cashflow. Apa bedanya?

Keuntungan Capital Gain adalah keuntungan yang didapat satu kali saja, yaitu dari hasil penjualan instrumen investasi.

Sedangkan keuntungan Cashflow adalah keuntungan yang didapatkan secara berkala.

Bagaimana dengan Investasi saham? Dalam investasi saham, juga dikenal dua jenis keuntungan tersebut, yaitu keuntungan capital gain, dan keuntungan pembagian dividen (cashflow).

# Capital Gain

Capital Gain didapat dari selisih harga beli dan harga jual saham, di mana harga jual lebih tinggi dari harga beli. Capital gain terbentuk dari aktivitas perdagangan di bursa efek.

# Dividen

Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Dividen berasal dari keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan.

Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ada dua jenis dividen yaitu dividen tunai dan dividen saham:

  1. Dividen tunai artinya perusahaan membagikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah. Pemegang saham mendapat dividen sesuai banyaknya lembar saham yang dipegangnya.
  2. Dividen saham berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa saham. Jumlah saham yang dimiliki investor akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham.

Tidak semua perusahaan membagikan dividen walaupun memperoleh laba. Biasanya laba tersebut dipakai untuk ekspansi usaha pada bidang yang lain.

Jika seorang investor ingin dapat dividen, maka harus memiliki saham hingga melewati waktu yang disebut Cumdate Dividen.

Cumdate adalah tanggal pencatatan terakhir siapa saja investor yang berhak menerima dividen.

Jika investor menjual sehari setelah cumdate, yaitu di exdate, ia tetap berhak mendapat dividen.

Namun jika investor menjual saham sebelum cumdate, maka dia tidak berhak atas dividen yang dibagikan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membaca informasi pembagian dividen:

  1. Cumdate: Tanggal pencatatan terakhir bagi investor yang ingin mendapatkan jatah dividen.
  2. Exdate: Sehari setelah Cumdate, yang membeli saham saat Exdate sudah tidak berhak untuk mendapatkan dividen.
  3. Recording Date: Tanggal di mana investor yang memegang saham saat cumdate dicatat untuk dibagikan hasil dividen
  4. Payment Date: Tanggal pembayaran dividen.

Risiko Berinvestasi Saham

Grafik saham turun

Selain menawarkan keuntungan berinvestasi saham juga memiliki risiko yang terbilang besar, dengan catatan kita ceroboh dalam berinvestasi.

Dan risikonya pun beragam tergantung dengan jenis saham yang kita pilih dalam berinvestasi.

Beberapa risiko yang mungkin muncul saat berinvestasi saham adalah sebagai berikut.

# Capital Loss

Capital Loss adalah kerugian yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli saham. Capital Loss adalah kebalikannya Capital Gain, yaitu saat Anda menjual rugi saham Anda.

# Tidak Mendapat Dividen

Perusahaan hanya akan membagi dividen bila menghasilkan laba. dividen tentu tidak dapat dibagikan ketika rugi.

Maka itu, potensi investor untuk mendapat dividen ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.

Selain itu, dividen biasanya diputuskan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Jika mayoritas pemegang saham tidak setuju untuk membagi dividen, maka pemegang saham pun tidak mendapatkan dividen.

# Risiko Suspend

Suspend saham artinya Bursa menghentikan aktivitas perdagangannya. Jika suatu saham terkena suspend, maka investor tidak dapat menjualnya hingga saham tersebut dicabut dari status suspend.

Ada beberapa hal yang membuat saham diberhentikan sementara perdagangannya:

1.Harga sahamnya mengalami lonjakan, atau penurunan yang luar biasa.

2.Perusahaan tersebut dipailitkan oleh krediturnya.

3.Adanya suatu kondisi yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut.

Misalnya bila perusahaan tidak memberi laporan keuangan hingga batas waktu yang ditentukan.

# Risiko Delisting Saham

Risiko lainnya adalah jika saham dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delisting). Suatu saham dikeluarkan dari bursa umumnya karena kinerja perusahaan yang buruk.

Misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa.

# Risiko Bangkrut dan Dilikuidasi

Jika perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan dibubarkan, maka akan berdampak pada pemegang saham. Hak klaim dari pemegang saham biasanya mendapat prioritas terakhir.

Setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi kepada kreditur dan pemegang obligasi, barulah investor bisa menuntut haknya.

Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham, tidak akan memperoleh apa-apa.

Ini adalah risiko terberat bagi pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan yang sahamnya dimiliki olehnya.

Baca juga: Belajar Saham, Pengetahuan Dasar Investasi Saham, Yuk Pahami!

Itu beberapa ulasan tentang seluk beluk saham agar kita lebih mengenal tentang dunia investasi pada pasar modal.

Dengan membaca ulasan tersebut paling tidak kita sudah bisa mendapatkan gambaran tentang dunia saham. Yuk nabung saham dari sekarang dan semoga bermanfaat!

Tanya Jawab :

  • Leverage 1:500
  • Min Deposit : $25
  • 50% Bonus setiap deposit
  • Perlindungan Saldo Negatif
  • Spread mulai 0,7 Pips
  • Platform: Metatrader MT4, MT5
  • Regulasi: IFSA (St. Vincent Grenadines)
  • Copy Trading
  • Akun Islami
  • Kontes !
  • Broker Forex & CFD Teregulasi Internasional
  • Min Deposit $100 ( Akun Standar )
  • Leverage hingga 1:3000
  • Platform Trading MT4,MT5, dan Terminal Trading
  • Bebas Biaya Komisi
  • Bonus $5 untuk pengguna akun baru
  • Tersedia akun Cen, Mikro dan Standar

Disclaimer On.

Pandangan diatas merupakan pandangan dari Sahamtop.com, Kami tidak bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kerugian kamu sebagai investor dalam transaksi. Keputusan tetap ada pada Investor.