Belajar Aset Kripto: Peluang di Masa Depan dan Aturan Dari BAPPEBTI

Akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan mengenai aset kripto yang begitu menarik untuk keperluan trading. Berbeda dengan aset lain, aset kripto memang menjadi suatu simpanan atau komoditi yang tak berwujud dan hanya berbentuk dalam aset digital.

Meskipun hanya dalam bentuk digital, tetapi aset kripto ini memiliki beragam aturan yang telah ditetapkan oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Aturan BAPPEBTI itu akhirnya membuat transaksi jual beli mata uang digital di Indonesia sudah tidak lagi harus sembunyi-sembunyi. Hal tersebut dikarenakan, cryptocurrency yang merupakan salah satu aset kripto, saat ini telah disamakan dengan komoditas dan sudah bisa diperjualbelikan pada bursa berjangka.

Di lain sisi, sebagai bentuk perlindungan kepada para nasabah ataupun pelanggannya, telah diatur pula penggunaan rekening terpisah.

Yang mana akan disendirikan mulai dari penyimpanan dana, dan adanya pengelolaan tempat penyimpanan untuk menyimpan suatu komoditi serta pemenuhan penyerahan barang. Hal tersebut disebabkan karena setiap komoditas memiliki spesifikasi dan karakteristiknya tersendiri.

Baca juga: Aplikasi Saham Terbaik yang Dibutuhkan Investor

Seiring dengan diterbitkannya aturan dan peraturan tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia turut mengikuti perkembangan dunia industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Pemerintah secara diam-diam selalu mengikuti perkembangan pasar industri yang dinamis dan selalu berupaya untuk memberikan atau menciptakan ruang, guna mengembangkan usaha dan inovasinya dalam komoditas digital.

Lantas seperti apa jelasnya aset kripto ini? Mari simak pembahasannya mengenai aturan yang telah mengatur aset kripto.

Penjelasan Mengenai Aset Kripto

mengenal aset kripto © cryptoformatics
mengenal aset kripto © cryptoformatics

Secara mudahnya, aset kripto adalah aset atau komoditi tak berwujud alias berbentuk digital. Semua tak lepas dari aset kripto yang memang menggunakan sistem kriptografi, jaringan peer-to-peer (P2P) dan tentunya blockchain (teknologi buku besar terdistribusi). Karena sistem yang dipakai inilah, transaksi aset kripto berjalan tanpa ada pihak ketiga.

Mayoritas masyarakat tahunya aset kripto adalah bitcoin (BTC), yang memang jadi pertama sekaligus tertua. Namun bitcoin hanyalah salah satu contoh aset kripto dalam jenis cryptocurrency. Padahal selain bitcoin, ada banyak sekali mata uang kripto seperti ripple, dogecoin, litecoin, cardano, stellar, tron sampai eos.

Selain cryptocurrency, jenis aset kripto lain adalah platform token dengan contoh terbesarnya ialah Eter (ETH) dari blockchain ethereum. ETH kerap dipakai dalam ICO (Initial Coin Offering), seperti dilansir duniafintech. Lalu ada juga jenis aset kripto token yang terbagi pada tiga macam yakni Token Utilitas, Token Sekuritas dan Token Aset Alami.

Terakhir untuk dua jenis aset kripto lain adalah cryptocollectibles (kripto yang dapat dikoleksi) dan crypto-fiat currencies (mata uang fiat kripto) yang nilainya dikendalikan pemerintah. Salah satu negara yang menggunakan crypto-fiat currencies adalah Venezuela dengan mata uang Petro.

Masa Depan Menjanjikan Aset Kripto

masa depan aset kripto © GettyImages
masa depan aset kripto © GettyImages

Jika dibandingkan dengan aset-aset investasi atau trading, aset kripto memang bisa dibilang sangat belia. Apalagi volume perdagangan aset kripto secara global di sepanjang 2019 mengalami penurunan drastis dibandingkan 2017, membuat banyak orang berpikir ulang untuk menggelontorkan dana mereka pada aset kripto.

Baca juga: Hal-Hal yang Perlu Anda Ketahui dari Investasi Komoditi

Namun kondisi itu tidak menampik soal masa depan aset kripto yang cukup menjanjikan, dengan nilai kapitalisasi yang bisa jadi fantastis dalam waktu singkat.

Bahkan dalam satu dekade terakhir, aset kripto dianggap sebagai pilihan investasi alternatif yang menjanjikan. Seperti dilansir Warta Ekonomi, dalam kurun waktu delapan tahun ke belakang, nilai terendah bitcoin terus meningkat setiap tahunnya. Dimulai dari US$4 (2012) jadi US$3.360 (2019).

Aset kripto pun kabarnya bisa bersaing dan bahkan lebih baik performanya dibandingkan instrumen investasi tradisional seperti obligasi, komoditas dan saham di sepanjang 2018-2019. Sepanjang 2019, harga bitcoin meningkat 80,09% sementara IHSG, emas dan obligasi mencatat 2,28%, 14,48% dan 13,15%.

Menanggapi performa bitcoin yang cukup menjanjikan, Oscar Darmawan selaku CEO INDODAX tak menampik kalau aset kripto dan teknologi blockchain kini memang makin populer.

Bahkan di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan ancaman resesi ekonomi, salah satu aset kripto ethereum berhasil mencapai Rp7,13 juta di minggu pertama September 2020, seperti dilansir Kontan.

Aturan yang Membahas Tentang Aset Kripto

Meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto dan kapitalisasi yang terus menjanjikan, BAPPEBTI pun akhirnya menerapkan sejumlah aturan soal aset kripto.

Peraturan inilah yang nantikan akan menjadi sebuah landasan hukum dalam perdagangan aset kripto, sehingga membuat investor pastinya lebih tenang dalam trading di pasar berjangka.

Menurut Ketua BAPPEBTI yakni Indrasari Wisnu, aturan ini juga dapat memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan pada dunia industri, yang mana terdapat pada perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka. Berikut beberapa aturan yang telah dikeluarkan guna mengatur adanya komoditi aset kripto, diantaranya :

aturan aset kripto © The Jakarta Post
aturan aset kripto © The Jakarta Post

1. Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019

Aturan pertama yang telah dikeluarkan oleh badan terkait, berisi atau mengatur tentang penyelenggaraan pasar fisik komoditas di pasar bursa berjangka. Hal ini tentunya akan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pasar fisik komoditas.

Tak hanya itu, aturan ini juga mengatur kelembagaannya yang membahas mulai dari persyaratannya hingga hak dan kewajiban lembaga yang berkaitan dengan komoditi ini.

Baca juga: Definisi BUMN, Jenis dan Sejarah serta Perkembangannya

Seperti contohnya bursa berjangka, perdagangan komoditi, tempat penyimpanan atau depository, lembaga kliring berjangka, peserta bahkan pelanggannya.

Guna memberikan perlindungan pada pelanggannya, digunakanlah rekening terpisah untuk penyimpanan dana, tempat menyimpan komoditi dan pemenuhan penyerangan barang.

Apabila terjadi suatu perselisihan atau bahkan salah paham, akan diselesaikan dengan bantuan mediasi di pengadilan negeri. Hal tersebut sudah sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan awal yang telah terencana.

2. Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan selanjutnya yang membahas mengenai komoditi apa saja yang dapat dijadikan sebagai subjek kontrak berjangka. Dijadikan sebagai suatu landasan hukum bagi penetapan aset kripto.

Yang mana aset ini dijadikan sebagai subjek kontrak berjangka atau kontrak derivatif lain yang diperdagangkan pada bursa berjangka, dengan menambahkan komoditi pada bidang aset digital berupa kripto.

3. Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019

Selanjutnya membahas tentang ketentuan teknis pada penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka. Mengatur tentang kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik.

Hal tersebut berkaitan dengan kelembagaan dan persyaratan teknis emas yang dapat disimpan pada tempat penyimpanan yang mencakup standar kemurnian dan mutu bagi suatu komoditi.

Sebelum memperdagangkan emas digital dan aset kripto, pedagang fisik wajib untuk menempatkan emas pada tempat penyimpanan yang benar. Demi menjamin keamanan dana perlu digunakan suatu rekening terpisah, dengan mengatasnamakan pedagang fisik pada suatu lembaga.

Dalam aturan ini, juga membahas mengenai penyelesaian perselisihan bila terjadi suatu kesalahpahaman atau apapun itu.

4. Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019

Untuk yang terakhir yakni membahas mengenai ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto pada bursa berjangka.

Dalam aturan ini dijelaskan lebih lengkap dan rinci mengenai persyaratan terkait perdagangan aset kripto, mulai dari syarat permodalan bagi bursa berjangka hingga sistem atau sarana perdagangan daring yang wajib memenuhi syarat teknis.

Perlu diingat bahwa, aset kripto yang dapat diperdagangkan wajib mendapat atau memiliki persetujuan Bappebti setelah memenuhi syarat teknis market cap dan jenisnya.

Guna menjamin ketersediaan aset kripto, diaturlah mekanisme penyimpanan baik pada hot storage hingga cold storage. Selain itu, lembaga kliring berjangka memiliki fungsi DvP. Yang mana berguna untuk menjamin keaslian dalam setiap transaksi yang telah terjadi.

Apabila terjadi sebuah perselisihan, maka penyelesaiannya telah diatur dan disebutkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019.

Adanya Perubahan Peraturan Bappebti

perubahan aturan aset kripto © VOA News
perubahan aturan aset kripto © VOA News

Seperti yang diketahui bahwa baru-baru ini telah dikeluarkannya peraturan baru, yakni Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019. Mengatur tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto. Terdapat beberapa perubahan pada poin pentingnya, antara lain:

Baca juga: Bagaimana Kebijakan Pemerintah Mampu Mempengaruhi Pergerakan Saham?

  1. Setoran Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka dari Rp1,5 triliun jadi Rp500 miliar
  2. Setoran pedagang fisik aset kripto dari Rp1 triliun jadi Rp50 miliar
  3. Adanya sebuah fit and proper test bagi Direksi pedagang aset kripto
  4. Rasio hutang terhadap ekuitas dengan perbandingan 2:1
  5. Setoran pengelola tempat penyimpanan aset kripto kripto dari Rp1 triliun jadi Rp50 miliar
  6. Jumlah aset kripto yang telah disimpan pada pedagang fisik aset kripto
  7. Setoran bagi calon pedagang fisik aset mulai dari Rp100-25 miliar

Inilah beberapa poin penting yang dapat disampaikan, mulai dari pengertian singkat mengenai aset kripto hingga membahas berbagai aturan-aturan yang ada di dalamnya. Tentunya pada dunia industri pasar kripto akan terus mengalami perkembangan dan kemajuan.

Lembaga BAPPEBTI juga patut untuk mendapatkan sebuah apresiasi, karena terdapat aturan-aturan jelas yang berisi tentang teknis atau landasan umum pada bidang komoditi aset kripto. Dengan begitu masyarakat bisa makin tenang dalam mengelola aset kripto.

Bagaimana? Tertarik mencoba trading aset kripto?

  • Leverage 1:500
  • Min Deposit : $25
  • 50% Bonus setiap deposit
  • Perlindungan Saldo Negatif
  • Spread mulai 0,7 Pips
  • Platform: Metatrader MT4, MT5
  • Regulasi: IFSA (St. Vincent Grenadines)
  • Copy Trading
  • Akun Islami
  • Kontes !
  • Broker Forex & CFD Teregulasi Internasional
  • Min Deposit $100 ( Akun Standar )
  • Leverage hingga 1:3000
  • Platform Trading MT4,MT5, dan Terminal Trading
  • Bebas Biaya Komisi
  • Bonus $5 untuk pengguna akun baru
  • Tersedia akun Cen, Mikro dan Standar

Disclaimer On.

Pandangan diatas merupakan pandangan dari Sahamtop.com, Kami tidak bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kerugian kamu sebagai investor dalam transaksi. Keputusan tetap ada pada Investor.

2 pemikiran pada “Belajar Aset Kripto: Peluang di Masa Depan dan Aturan Dari BAPPEBTI”

Tinggalkan komentar