Apa itu Akses KSEI (Perlindungan Saat Sekuritas Saham Tutup Bubar)

Sebagai calon investor saham, biasanya kita memiliki kekhawatiran tentang keamanan dana investasi saat melakukan transaksi saham lewat broker. Karena seperti perusahaan pada umumnya broker punya kemungkinan untuk bubar atau di suspend.

Apalagi kita tidak punya kendali untuk memastikan perusahaan tidak melanggar ketentuan OJK selama beroperasi. Jadi wajar jika kita punya pertanyaan, apakah dana investasi kita tetap aman ataukah ikut lenyap bersama perusahaan sekuritas yang di suspend oleh OJK?

Nah, berhubungan dengan hal tersebut di Indonesia ada lembaga yang bernama KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Ternyata peran KSEI ini sangat penting untuk perlindungan para investor di pasar modal. Maka dari itu sebagai investor kita perlu tahu apa itu KSEI dan bagaimana cara kerjanya agar kita bisa mendapatkan proteksi yang adil sebagai investor.

Saat ini KSEI sudah memiliki sistem berupa platform online untuk mempermudah para investor dalam mengakses layanan KSEI bernama “AKSes KSEI”. Tapi sebelum memahami sistem yang di buat oleh KSEI, ada baiknya kita tahu apa itu KSEI, apa fungsinya dan juga seluk beluk tata kelola saham!

Apa itu KSEI dan Bagaimana Fungsinya

apa itu ksei

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah sebuah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yang melayani jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang berdiri pada tanggal 23 Desember 1997 di Jakarta.

Pendirian KSEI bertujuan agar transaksi efek bisa berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

KSEI mendapatkan izin usaha sebagai salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) pada tanggal 11 November 1998.

Jika kita merujuk pada UU Pasar Modal Tahun 1992, begini makna dari kustodian itu sendiri : “Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Dari pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa KSEI memiliki tugas sebagai lembaga yang menyimpan dana para investor yang bertransaksi saham di Bursa Efek Indonesia. Dengan kata lain, penyimpanan dana yang di setorkan investor terpisah dengan rekening broker.

Baca juga : Review Ajaib Sekuritas Asia, Aplikasi Investasi Saham Untuk Pemula

Jadi ketika ada investor yang melakukan transaksi beli saham lewat broker, dananya akan di simpan di KSEI. Begitupun ketika akan menjualnya kembali sahamnya.

Bagaimana Tata Kelola Transaksi Saham

Supaya kita bisa mendapatkan perlindungan nasabah dalam transaksi saham, kita perlu tahu tentang regulasi dan juga tata kelola saham yang telah di tetapkan OJK. Terutama hal-hal yang berkaitan dengan broker ketika kita melakukan transaksi saham (Efek) di BEI.

Sebenarnya dalam peraturan OJK, saham akan di sebut sebagai efek. Namun efek bukanlah hanya saham saja melainkan termasuk juga instrumen keuangan lainnya.

Jadi broker saham di sebut sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE). Ada beberapa hal penting yang perlu Anda tahu berkaitan dengan peraturan OJK tentang broker saham saat melayani nasabahnya.

1. Membuka Rekening Efek

Sebelum membuka rekening efek di broker atau perantara pedagang efek tertentu kita belum bisa melakukan transaksi saham.

Sehingga agar bisa melakukan jual beli saham kita perlu membuka rekening di suatu broker terlebih dahulu. Biasanya untuk membuka rekening efek ada kontrak yang jelas antara nasabah dan broker.

2. Sub-Rekening dan RDN

Ketika membuka rekening efek, broker harus membuka Sub Rekening dan nomor tunggal identitas nasabah atau SID (Single Investor Identification) di KSEI. Selain itu broker juga harus membuka rekening dana nasabah (RDN) yang bersangkutan di bank.

3. Dana Nasabah

Broker harus menyimpan dana yang telah di setor oleh nasabah secara terpisah (atas nama masing-masing nasabah) pada rekening bank. Inilah fungsi dari RDN yang wajib di miliki oleh nasabah (atas nama nasabah).

4. Saham Milik Nasabah

Efek milik nasabah juga wajib di simpan terpisah pada Kustodian (KSEI) di sub rekening efek (atas nama nasabah). Nah, disini KSEI berperan untuk memberikan akses kepada nasabah agar bisa melihat posisi maupun mutasi saham miliknya di setiap perusahaan sekuritas.

Baca juga : Deretan Sekuritas Saham Terbaik di Indonesia

Sub-rekening di KSEI atas nama nasabah di gunakan untuk menyimpan saham dan wajib terpisah dari rekening broker ataupun nasabah lainnya.

5. Hak Broker Sebagai Perantara Pedagang Efek

Di dalam kontrak, broker perlu mencantumkan keterangan sebagai berikut :

  • Dana dalam di dalam rekening efek bisa digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban berkenaan Perantara Pedagang Efek untuk nasabah yang memilikinya
  • Broker memiliki hak membeli ataupun meminjam atau menjual efek lain milik nasabah untuk rekening Efek nasabah bersangkutan dengan tujuan menutup saldo negatif efek yang posisinya tidak dibiyai broker atau tidak di jamin secara cukup oleh nasabah
  • Ketika dana dalam rekening efek reguler nasabah memperlihatkan kondisi saldo negatif, broker bisa menggunakan dana (efek) sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga lainnya ataupun menjual efek tanpa persetujuan nasabah.

Dari 3 poin kontrak antara perantara dagang efek dan nasabah, dapat di simpulkan bahwa broker memiliki akses dan juga di izinkan untuk mengunakan efek (dana) yang ada di RDN hanya untuk menyelesaikan kewajiban nasabah bersangkutan tanpa persetujuan.

Maka dari itu, ketika dana nasabah kurang, broker bisa menjual efek nasabah ataupun menarik saldo dari RDN tanpa mengajukan permission lagi kepada Anda sebagai nasabah.

Tentang AKSes KSEI

akses ksei

Seperti yang telah di singgung sebelumnya, ketika Anda sebagai nasbah sudah membuka rekening di perusahaan sekuritas tertentu maka tugas broker selanjutnya adalah mengurus pembukaan sub-rekening untuk nasbah di KSEI.

Dimana nantinya Anda akan di berikan SID (Single Investor Indentification) atau di sebut sub-rekening. Nantinya proses settlement transaksi di lakukan melalui sistem sistem The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).

Pertanyaan selanjutnya mungkin, lalu bagaimana cara investor bisa memantau status ataupun mutasi efek di KSEI? Nah untuk itulah sistem “AKSes” di buat oleh KSEI. Lewat AKSes ini nantinya nasabah bisa memantau hal tersebut.

Bagi Anda yang baru mengenal AKSes, Anda perlu mempertimbangkan manfaat utama yang mana sebagai investor Anda bisa mengakses secara real time semua data kepemilikan efek yang ada di dalam sub-rekening efek yang di KSEI hingga 30 hari terakhir.

Cara Mendaftar AKSes KSEI

Lalu bagaimana cara mendaftar AKSes KSEI? Berikut adalah teknisnya!

  1. Kunjungi situs AKSes (www.akses.ksei.co.id) dan klik “Daftar” yang ada di bagian kanan atas
  2. Pilih tipe registrasi : Individu lokal
  3. Isilah data pada kolom yang tersedia seperti Nama Lengkap, NIK, Nomor KTP, Nomor HP yang aktif (nantinya kode OTP akan dikirimkan ke nomor ini), dan E-mail.
  4. Klik “Selannjutnya”
  5. Klik “Aktivasi”. Namun jika Anda ingin merubah data maka bisa klik “kembali”
  6. Email verifikasi akun dikirimkan ke email Anda yang terdaftar sebelumnya
  7. Buka email dari akses@ksei.co.id kemudian klik link verifikasi
  8. Setelah itu Anda akan menuju browser untuk membuat password. Ketentuan password haruslah minimal 8 digit dengan di sertasi huruf kecil, besar, angka dan karakter khusus.
  9. Akun AKSes Anda sudah berhasil di buat dan siap digunakan

Fitur AKSes KSEI

Sebelum benar-benar memutuskan untuk membuat akun AKSes, Anda mungkin penasaran juga sejauh apa manfaat dari fitur-fitur AKSes ini. Nah untuk Anda yang belum tahu apa saja fitur AKSes KSEI yang bisa di manfaatkan oleh Anda sebagai investor, bisa memperhatikan penjelasan dibawah ini!

Dengan AKSes Anda bisa melihat :

  • Saldo Efek, adalah kepemilikan efek yang sifatnya ekuitas sepeti saham, waran dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMTED)
  • Saldo kas per Bank, yakni saldo kepemilikan dana yang disimpan di RDN
  • Jumlah Saldo Reksadana, yaitu jumlah unit kepemilikan Reksa Dana di masing-masing Manajer Investasi yang Anda pilih
  • Detail Kepemilikan Saham meliputi : Tanggal dan detail kepemilikan saham setiap rekening dan total investasi Anda
  • Estimasi Laba/ Rugi : memperlihatkan laba/ rugi berdasatkan data
  • Mutasi efek, yaang bisa Anda lihat di setiap rekening efek Anda
  • Aksi Korporasi, Anda bisa melihat kapan tanggal-tanggal berkenaan aksi korporasi misalnya jika emiten melakukan stock split, pembagian dividen dsb

Dengan memiliki akun AKSes, Anda bisa melihat keseluruhan efek yang Anda bangun di pasar modal (saham, obligasi, reksadana) kapanpun, dimanapun.

Baca juga : Pengertian, Jenis dan Bentuk Sekuritas, Yuk Pahami!

Proteksi Jika KSEI Gagal

Mungkin Anda punya pertanyaan : “Bagaimana jika seandainya KSEI gagal? Apakah ada kemungkinan seperti itu?”

Sebagai investor, kita boleh saja mempertanyakan hal tersebut sebagai salah satu bentuk kwaspadaan. Dan jawabannya ternyata memang bisa memungkinkan. Lalu bagaimana jika itu terjadi?

Ternyata sudah ada regulasi yang mengatur tentang hal ini. Investor akan tetap di berikan proteksi dalam bentuk Dana Perlindungan Pemodal oleh SIPF (Indonesia Securities Investor Protection Fund). Untuk And ayang belum tahu, SIPF adalah program perlindungan dana yang telah di awasi oleh OJK. Namun SIPF juga memiliki kriteria dalam memberikan proteksi ini.

Kriteria Perlindungan

Klaim dana dari Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal bisa di lakukan dalam kondisi :

  • Kehilangan aset pemodal
  • KSEI tidak mampu lagi mengembalikan aset pemodal yang hilang tersebut
  • Perantara pedagang efek tidak bisa melanjutkan kegiatan usahanya (di cabut izin usahanya, di suspend OJK)
  • Bank Kustodian di cabut izin usahanya oleh OJK

Dana Maksimum Perlindungan dari SIPF

Berdasarkan informasi yang di cantumkan di brosur SIPF, program ini akan mengganti aset yang hilang dengan jumlah maksimal Rp. 100 juta/ pemodal dan Rp. 50 Miliar/ kustodian.

Kesimpulan

Sampai disini, apakah penjelasan mengenai AKSes KSEI sudah cukup jelas bagi Anda? Bisa di simpulkan bahwa dana investasi efek Anda di tempatkan secara terpisah meskipun Anda melakukan transaksi melalui broker. Jadi seandainya broker terkena suspend OJK dana Anda tetap aman karena sejak awal di simpan di KSEI.

Tapi ada baiknya Anda melakukan pengecekan secara berkala/ rutin melalui sistem yang telah di sediakan KSEI untuk memastikan penempatan fek di rekening yang terpisah. Nah untuk bisa menikmati layanan KSEI Anda bisa melakukan registrasi AKSes. Aplikasinya sudah tersedia untuk pengguna android maupun iOS.

  • Leverage 1:500
  • Min Deposit : $25
  • 50% Bonus setiap deposit
  • Perlindungan Saldo Negatif
  • Spread mulai 0,7 Pips
  • Platform: Metatrader MT4, MT5
  • Regulasi: IFSA (St. Vincent Grenadines)
  • Copy Trading
  • Akun Islami
  • Kontes !
  • Broker Forex & CFD Teregulasi Internasional
  • Min Deposit $100 ( Akun Standar )
  • Leverage hingga 1:3000
  • Platform Trading MT4,MT5, dan Terminal Trading
  • Bebas Biaya Komisi
  • Bonus $5 untuk pengguna akun baru
  • Tersedia akun Cen, Mikro dan Standar

Disclaimer On.

Pandangan diatas merupakan pandangan dari Sahamtop.com, Kami tidak bertanggung jawab terhadap keuntungan dan kerugian kamu sebagai investor dalam transaksi. Keputusan tetap ada pada Investor.

Tinggalkan komentar